- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MEMBERI KESEMPATAN BAGI PUTRA-PUTRI WARGA NEGARA INDONESIA
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2010;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;